KPK Tetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

KPK Tetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto.--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengaadan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang digarap PT Hutama Karya (HK). 

Hal tersebut diungkapkan dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada 12 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

"Saksi Hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan Peran Tersangka Korporasi STJ dalam pengadaan Lahan disekitar  JTTS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 23 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 12 saksi tersebut adalah Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Eka Setya Adrianto; Staf Hutama Karya sejak 2016 (Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita sejak tahun 2022 sampai dengan Sekarang), Ergy Pramadipta Raizart Noor.

BACA JUGA:

Lalu ada, mantan direktur keuangan PT Hutama Karya, Anis Anjayani; Kepala Divisi Coporate Planning PT HK (2018- sekarang), Mantan Direktur Keuangan PT HK, Anis Anjayani.

Kemudian, Kepala Divisi Corporate Planning PT HK (2018 - Saat ini), Heru Ermadi; Head of Advisory PT Indonesia Insfrasrtucture Fianance, Irman Boyle; Staf PBI PT Hutama Karya tahun 2016-2019, Kuntoro Suhardi; Pensiunan PT Hutama Karya (Persero), Moh. Rizal Sutjipto.

Serta, Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya (Persero) 2021-Sekarang, Muhammad Fauzan; Pegawai PT Hutama Karya (2017 - Sekarang) / Eks Staf Keuangan, Muhammad Ihsan; Wiraswasta, Irza Dwiputra; Pihak swasta, Junaedi; dan Ibu Rumah Tangga, Frily Elviera Dinah Karundeng. 

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan PT STJ ditetapkan menjadi tersangka lantaran Komisarisnya, yakni Iskandar Zulkarnaen yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka meninggal dunia.

BACA JUGA:

"Karena (Komisisaris( STJ-nya meninggal dunia. Dalam rangka asset recovery," jelas Tessa.

Sebelumnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.(ayu novita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: