Kereta Tabrak Mobil di Jember, Begini Kronologi dan Kondisi Sopir serta Penumpang dalam Mobil
Tangkapan layar Kereta tabrak minibus di perlintasan tak berpindu di Jember, Jawa Timur-sabrina hutajulu-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebuah mobil minibus tertabrak kereta di perlintasan tidak terjaga di kilometer 185+9/4 petak jalan antara Stasiun Bangsalsari - Rambipuji Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Senin 23 Desember 2024.
Mobil minibus putih tersebut tertabrak kereta KA Pandalungan relasi Gambir - Jember. Bagaimana kronologi dan kondisi penumpang dan sopir mobil minibus tersebut?
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyebut, akibat dari insiden tersebut KA Pandalungan sempat berhenti untuk dilakukan pemeriksaan lokomotif dan kereta guna memastikan tidak ada kerusakan dan bisa melanjutkan perjalanan.
"Akibat dari kejadian itu, KA Pandalungan mengalami kelambatan 11 menit berangkat dari lokasi," terang Cahyo saat dikonfirmasi radarpena.co.id grup Disway.id dari Jakarta, Senin 23 Desember 2024.
"Sedangkan minibus yang menemper KA Pandalungan kondisinya rusak dan pengendara serta penumpangnya selamat dengan kondisi luka ringan," tambahnya.
BACA JUGA:
Informasi dari masinis, kata Cahyo sebelum melewati lokasi kejadian masinis sudah membunyikan suling lokomotif berulang-ulang.
Pada saat bersamaan ada kendaraan yang menyelonong masuk ke jalur kereta api, karena posisi sudah terlalu dekat maka insiden tidak terhindarkan.
Agar hal serupa tidak terulang, KAI Daop 9 Jember langsung melakukan pemagaran pada lokasi kejadian, agar tidak digunakan oleh kendaraan untuk melintas.
"Kami KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," kata Cahyo.
BACA JUGA:
"Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-. Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," terangnya.
KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya insiden yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api.
"Jangan terburu-buru, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo.(sabrina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: