Agung Laksono Tetap Akui Dirinya Jadi Ketum PMI Meski Tak Sah, Menteri Hukum: Biasa, Pasti Ada yang Gak Puas

Agung Laksono Tetap Akui Dirinya Jadi Ketum PMI Meski Tak Sah, Menteri Hukum: Biasa, Pasti Ada yang Gak Puas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas -anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

"Mudah-mudahan dalam seminggu kedepan upgade terkait layanan SABH untuk pendaftaran perkumpulan dengan layanan publik di kemenkum dapat segera berjalan," tutupnya.

Sebelumnya, Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono menolak surat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan Jusuf Kalla atau JK sebagai Ketua Umum PMI. Sekjen PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menilai surat Menkum Supratman tidak bisa dijadikan rujukan pengakuan atas kepemimpinan Jusuf Kalla.

BACA JUGA:

"Isi surat jawaban Menteri Hukum belum dapat dijadikan rujukan bahwa Bapak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang sah mengingat dalam suratnya Menteri Hukum mengakui Palang Merah Indonesia (PMI) tidak tercatat dan/atau tidak terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia," kata Ulla dalam keterangannya, Sabtu, 21 Desember 2024.

Ulla juga membahas terkait anggaran dasar PMI yang sejalan dengan pemerintah terhadap status badan hukum PMI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950. 

"Artinya, pengesahan Anggaran Dasar PMI berdasarkan keputusan presiden," imbuhnya.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: