Presiden Prabowo Bakal Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril Bilang Begini
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan detail tentang apa yang dimaksud dengan pemberian maaf koruptor.-ayu novita-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memaafkan para koruptor, jika mau mengembalikan uang korupsinya ke negara.
Atas Pernyataan Presiden Prabowo, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan detail tentang apa yang dimaksud dengan pemberian maaf koruptor.
Dijelaskan Yusril, pernyataan Presiden Prabowo Subianto merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006," ujar Yusril dikutip Jumat, 20 Desember 2024.
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya, kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis," sambungnya.
BACA JUGA:
Adapun, kata Yusril, upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan konvensi salah satunya dengan pemulihan kerugian negara.
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," jelasnya.
Adapun dalam pernyataannya Presiden Prabowo menjelaskan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, merupakan orang yang sedang dalam peroses hukum.
Ketika orang itu disangkakan melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi, dapat dimaafkan.
Jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
BACA JUGA:
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.
"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," ujar Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: