Sejarah Asal Usul Pajak, Pelopor Pajak di Indonesia dan Dunia Diperkenalkan 2 Sosok ini
Pelopor pajak di Dunia dan Indonesia --
Radarpena.disway.id, Jakarta - Persoalan pajak menjadi salah satu topik yang membuat warga Indonesia menjerit, khususnya dari kalangan kelas menengah yang berpenghasilan pas-pasan. Mereka akan menanggung beban berat atas sistem pajak negara, yang membuat penghasilan mereka makin berkurang.
Terbaru, negara akan menerapkan kenaikan PPN sebesar 12% yang terhitung efektif per Januari 2025 khusus untuk beberapa barang. Atas dasar ini, tak sedikit warga merasa kesal atas sistem pajak. Meski begitu, kekesalan tersebut dapat mengarah pada pencipta sistem pajak pertama di Indonesia.
1. Firaun, Pencipta Pajak di Dunia
Sekitar 300 SM peradaban Mesir yang dipimpin oleh Firaun menciptakan sistem pungutan negara kepada rakyat, yang kini dikenal sebagai sistem pajak. Firaun mengenakan pajak atas barang-barang, seperti gandum, tekstil, tenaga kerja, dan berbagai komoditas lain.
Biasanya, hasil pungutan pajak dialihkan untuk modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial. Firaun tak menerapkan mekanisme sama rata dalam pemungutan pajak, tapi sistem penyesuaian. Maksudnya, besaran pajak disesuaikan dengan kemampuan finansial objek pajak.
Ambil contoh ketika memungut pajak ladang. Firaun menetapkan pajak tinggi jika ladang tersebut sangat produktif atau memiliki hasil panen melimpah. Sementara yang non-produktif dikenakan pajak lebih rendah.
Keberadaan sistem pajak membuat semua warga Mesir harus kerja ekstra supaya pendapatannya tidak habis hanya akibat pajak. Meski begitu, pada sisi lain sistem pajak ini sukses menambah pendapatan negara. Akhirnya, warisan pemungutan atau potongan penghasilan diterapkan banyak negara modern.
BACA JUGA:Ramalan Asmara Zodiak 12 Desember 2024, Intip Hubungan Asmaramu dengan Pasangan Yuk!
2. Thomas Standford Raffles: Orang Pertama Perkenalkan Pajak di RI
Setelah ribuan tahun dicetuskan Firaun, sistem pajak baru hadir di Indonesia pada 1811. Kala itu, pajak diperkenalkan oleh Thomas Stanford Raffles yang datang ke Hindia Belanda atas nama Kerajaan Inggris.
"Raffles (1811-1816) adalah penguasa Barat pertama yang meletakkan dasar finansial negara kolonial baru di Indonesia. Inggris, dan koloninya, menurut dia, harus dibiayai dengan pajak. Konsep pajak dilahirkan olehnya," tulis sejarawan Ong Hok Ham dalam Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang (2018).
Secara teori, Raffles menganggap Inggris memiliki hak atas semua tanah menggantikan kepemilikan raja-raja di Jawa. Dengan demikian, para petani yang memiliki tanah atau bekerja di tanah orang harus membayar pajak tanah.
Hanya saja, praktiknya bukan seperti upeti melainkan berupa uang dan berlaku secara individual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: