Bocoran Jenis Barang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?
PPN naik 12 persen berlaku mulai tahun depan -Dok:Direktorat Jenderal Pajak-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang tertentu, termasuk barang mewah, demi menjaga keberlanjutan perekonomian dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam skema kebijakan tersebut, pemerintah menjamin bahwa barang-barang kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan, tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kecil dari beban pajak yang berpotensi mengurangi daya beli mereka.
Tidak hanya itu, sektor transportasi juga dikecualikan dari kebijakan ini. Bebasnya transportasi dari PPN 12 persen diharapkan dapat menjaga stabilitas biaya perjalanan masyarakat, khususnya untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari.
"Barang-barang yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat kecil tetap bebas PPN. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan kebijakan yang adil dan mendukung kesejahteraan rakyat," ujar salah satu pejabat pemerintah dalam konferensi pers baru-baru ini.
Presiden Prabowo Subianto disebut tengah mengkaji usulan kebijakan ini secara mendalam sebelum disahkan.
Beliau ingin memastikan bahwa kebijakan PPN ini tidak hanya memenuhi kebutuhan fiskal negara, tetapi juga mampu menjaga keadilan sosial.
- BACA JUGA:Viral Video Mengerikan Detik-Detik Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud yang Tewaskan 2 Turis
- BACA JUGA:Hasil Liga Champions Atalanta vs Real Madrid: Los Blancos Pecundangi La Dea 3-2, Mbappe Cedera
PPN untuk Barang Mewah
Barang-barang tertentu yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mencakup kategori barang mewah yang tidak termasuk kebutuhan dasar. Misalnya, barang elektronik mahal, kendaraan mewah, dan produk konsumsi non-esensial lainnya.
Pengenaan tarif pajak pada kategori ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mengendalikan konsumsi barang-barang yang tidak mendesak dan mengurangi kesenjangan sosial.
Kebijakan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Dengan basis pajak yang lebih terarah, pemerintah berharap dapat mengelola anggaran dengan lebih baik untuk mendukung program-program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: