Bocoran Jenis Barang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?
PPN naik 12 persen berlaku mulai tahun depan -Dok:Direktorat Jenderal Pajak-
Namun demikian, pemerintah juga menyadari pentingnya menjaga daya beli masyarakat, terutama di lapisan bawah. Oleh karena itu, pengecualian PPN untuk kebutuhan dasar dianggap sebagai langkah yang strategis dan bijaksana.
- BACA JUGA:Tak Ada Efek Nataru, Pedagang Hampers dan Parcel di Tanah Abang Ngaku Pembeli Masih Sepi
- BACA JUGA:Track Record dan Profil Andy F Noya, Jurnalis sekaligus Pembawa Acara yang Kapok Undang Gus Miftah
Dengan rencana penerapan PPN 12 persen oleh pemerintah hanya akan diberlakukan untuk barang-barang tertentu, khususnya barang mewah.
Barang kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap bebas pajak untuk melindungi masyarakat kecil.
Dengan kajian mendalam yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil untuk memenuhi kebutuhan fiskal negara tanpa memberatkan rakyat kecil.
Pemerintah juga terus membuka ruang diskusi untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: