Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemilik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemilik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum RA (33), Raden Ariya -Disway/Rafi Adhi-

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya penyidiknya mendapatkan informasi itu dari media sosial.

"Kasus yang kedua yaitu tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan atau setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP," katanya kepada awak media, Jumat 6 Desember 2024.

"Perlu kami sampaikan ke rakan-rakan sekalian bahwa tim dari Subdit Renakta telah mendapatkan informasi dari maraknya atau masifnya di media sosial tentang adanya praktik yang dilakukan oleh tersangka tentang adanya aktivitas praktik di sebuah hotel di Summerset Grand Citra Hotel dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028 yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2024," lanjutnya.

Diungkapkannya, pihaknya mengamankan salah seorang tersangka pemilik Ria Beauty yang diduga melakukan hal itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka R.A. merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya membekuk tersangka saat membuka layanan di Jakarta.

"Pada hari tersebut yaitu pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id," jelasnya.

"Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, dimana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki," sambungnya.

Ketika melakukan penangkapan, terdapat beberapa pasien yang berada di lokasi.

"Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut," ucapnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM," tambahnya.

Pelaku RA dan DN disebut juga tidak memiliki izin sebagai tenaga kesehatan.

"Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," bebernya.

Mereka lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

"Dari hasil pengungkapan tersebut maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: