Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemilik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemilik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum RA (33), Raden Ariya -Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pihak RA (33) pemilik Ria Beauty disebut mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum RA (33), Raden Ariya mengatakan pihaknya telah mengajukan penahanan usai ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Hal itu dilakukan karena kliennya sebagai seorang ibu yang memilik anak berusia satu tahun. Selain itu, kliennya merupakan tulang punggung keluarga.  

"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru 1 tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung org tuanya, iparnya, sampe keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya gak ada aktivitas jadi pure dia tulang punggung keluarga," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 7 Desember 2024.

Disebutkannya, pihaknya telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Namun, belum ada jawaban.

"Sudah kita ajukan, belum di-acc. Akan kita follow up," sebutnya.

Menurutnya, kliennya memiliki keahlian dalam bidang kecantikan karena beberapa kali mengikuti pelatihan.

BACA JUGA:Viral di TikTok, Sadbor Kini Ditahan Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online

BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Saksi, Nikita Mirzani Yakin Vadel Badjideh Bakal Ditahan: Satu Juta Persen!

"Ada 33 sertifikat dan obat obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta ada korban merasa dirugikan dan dia melaporkan kepada pihak kepolisian," paparnya.

"Jika ada korban melaporkan ke pihak kepolisian nah itu bisa kita bilang metode yang dilakukan itu tidak sesuai atau banyak korban lah. Itu baru dugaan kita saja masih kita dalami," lanjutnya.

Pihak RA disebut telah mengajukan bukti-bukti atau novum baru untuk menepis tudingan yang dialamatkan ke kliennya.

"Kira-kira apakah bisa dilanjut atau enggak dan kita sedang membidik akun-akun yang sengaja menjatuhkan klien kita dan kita mencoba cadangan hukum kita ketika benar A1 memang benar oknum tersebut mencoba menjatuhkan," ucapnya.

Sebelumnya, dugaan produksi dan pengedaran alat kesehatan yang tidak sesuai standar diungkap Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: