Terbelit Kasus Video Call Sex, Anggota DPR Cuma Dikasih Sanksi Teguran Tertulis
Ilustrasi anggota DPR--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anggota DPR yang terbelit kasus video call sex (vcs) cuma dapat sanksi teguran tertulis.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis anggota DPR RI Fraksi PDIP Haryanto buntut tersebarnya video call seks mirip dengan dirinya.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa yang terhormat Haryanto nomor anggota A193 fraksi pdip terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam sidang, Selasa, 3 Desember 2024.
Dek Gam mengatakan keputusan ini dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024 dan dihadiri oleh seluruh anggota MKD.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD DPR RI pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 bersifat tertutup yang dihadirkan oleh pimpinan dan anggota MKD serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujarnya.
BACA JUGA:
- Video Viral Instagram! Om Kumis 47 tahun Wikiwikiw Gadis Remaja di Masjid, Asik Bener!
- Viral Video Meruchan OF Tersebar di TikTok dan Twitter, Banyak Dicari Warganet, Imut Juga
Dibantah Haryanto
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Haryanto membantah jika dirinya membuat video syur sebagaimana yang tersebar di media sosial.
Dia mengeklaim tidak pernah membuat video asusila yang beredar di media sosial.
"Pertama, kami ingin tahu yang melaporkan. Kemudian, kedua kami tidak pernah merasakan semacam itu karena saya ini tidak tahu, bahkan saya ini menurut saya menjadi korban," kata Haryanto dalam sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Ia menyatakan, pemeran dalam video tersebut tidak mirip dengannya, meskipun banyak orang yang memiliki kemiripan fisik.
"Enggak (mirip). Kalau saya kan enggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu," jawab Haryanto saat ditanya oleh anggota MKD DPR, Mangihut Sinaga, terkait video tersebut.(anisha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: