Firli Bahuri Mangkir Lagi, Polda Gak Berani Jemput Paksa?
Manta Ketua KPK Firli Bahuri-anisha aprilia-radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri rencenanya akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo (SYL).
Meski telah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, namun penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan upaya penjemputan paksa. Apakah penyidik Polda Metro Jaya tak berani melakukan penjemputan paksa?
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang merencanakan tindak lanjut terhadap kasus ini.
"Tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya," kata Kombes Ade saat dikonfirmasi, Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:
Meskipun Firli belum memenuhi panggilan kedua, hingga kini pihak kepolisian belum mengambil keputusan final terkait upaya jemput paksa.
"Nanti akan kita update hasil konsolidasinya," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Firli tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Firli disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB.
BACA JUGA:
"Tersangka FB melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis 28 November 2024.
Meskipun demikian, Ade Safri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ia pun menyarankan untuk mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Firli langsung kepada Ian Iskandar, penasihat hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: