Anjlok! Segini Harga Baru iPhone Usai iPhone 16 Dilarang di RI

Anjlok! Segini Harga Baru iPhone Usai iPhone 16 Dilarang di RI

Harga iPhone 16 terbaru--

Radarpena.co.id, Jakarta - Ponsel teranyar Apple, iPhone 16 Series, masih belum bisa dijual di Indonesia imbas larangan oleh pemerintah. Namun, produk generasi sebelumnya masih bisa dibeli di sejumlah reseller Tanah Air.

Pemerintah melarang penjualan seri iPhone 16 karena raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

 

Pada Senin (25/11), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan syarat yang harus dipenuhi agar Apple bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia.

Agus mengatakan pihak Apple harus membayar utang investasi atas komitmennya pada periode 2020-2023. Berdasarkan hitungan Kementerian Perindustrian, nilainya mencapai USD 10 juta atau sekitar Rp158 miliar (asumsi kurs Rp15.800 per dolar AS).

"Jadi yang utang USD 10 juta itu itu rezim yang berbeda sama sekali dengan yang ke depan. Dia bisa menggunakan ini ya misalnya ini oke (bayar utang), Apple 16 nya kita keluarin, tapi produk lainnya belum tentu," ujar Agus saat berbincang dengan media di kantornya, Senin (25/11).

BACA JUGA:Diskon Akhir Tahun, Harga HP Flagship Samsung Turun hingga Rp2 Juta!

Masalah TKDN ini kontan membuat pecinta iPhone tak bisa menikmati ponsel terbaru Apple tersebut. Namun, mereka masih bisa membeli produk-produk iPhone generasi sebelumnya dengan harga yang sudah mengalami penurunan.

Di situs iBox terjadi penurunan harga untuk sejumlah model dibandingkan saat awal perilisannya.

Berikut harga iPhone generasi sebelumnya di iBox per Selasa, 26 November 2024:

BACA JUGA:Cuan Ngalir! Inilah 6 Game Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah November 2024

Harga iPhone 13

- iPhone 13 (128GB) = Rp8,999 juta (sebelumnya Rp15,499 juta)

- iPhone 13 (256GB) = Rp11,499 juta (sebelumnya Rp17,949 juta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: