Tragis! Mahasiswa Lakukan Tindakan Asusila saat Nyetir Mobil Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Sleman
Pelaku tabrak lari seorang pejalan kaki di Sleman di tangkap.--instagram.com
Dari insiden tragis ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Meliputi, satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi BG 1759 YF beserta surat-suratnya.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.
MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: