Pusat Kebugaran Superstar Fitnes Dilaporkan Polisi, Aduan Penipuan

Pusat Kebugaran Superstar Fitnes Dilaporkan Polisi, Aduan Penipuan

Superstar fitness digugat oleh membernya--

Radarpena.co.id, Jakarta - Penutupan pusat kebugaran Superstar Fitness merugikan sejumlah member. Member pun melaporkan pihak Superstar Fitness ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah korban yang menjadi member Superstar Fitness. Saat ini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Benar. Untuk korbannya ini ada 4 orang yakni APS, RBRH, FCN, dan YMS, mereka adalah member dari Superstar Fitness," kata Ade Ary saat dihubungi Radarpena.co.id, Jumat 15 November 2024.

 

Laporan para korban diterima dengan nomor laporan LP/B/6911/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 November 2024. Dalam hal ini, terlapor ada 4 orang.

"Terlapornya 4 orang berinisial MS, RC, HJ, dan MK," imbuhnya.

Dalam laporannya itu, korban menerangkan dugaan penipuan yang dialaminya. Berawal ketika para member mengetahui adanya pemberitahuan penutupan sementara operasional Superstar Fitness pada November 2024.

BACA JUGA:Superstar Fitness Mendadak Tutup! Gimana Respon Member?

"Pada tanggal yang berbeda-beda di bulan November 2024, perusahan tersebut mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa pusat fitness tersebut akan mengalami tutup sementara dikarenakan adanya permasalahan listrik," katanya.

Akan tetapi, hingga saat ini Superstar Fitness tak kunjung beroperasi. Para korban pun merasa dirugikan lantaran pihak pusat kebugaran yang memiliki banyak cabang ini dinilai tidak memiliki iktikad baik menemui para korban.

"Sedangkan para korban sudah membayarkan semua biaya member fitness tersebut. Atas kejadian teresbut para korban mengalami kerugian materi dan imateril," tuturnya.

 

Dalam perlaporannya tersebut, para korban melampirkan bukti-bukti, antara lain bukti transfer, data kerugian member, selembar agreement, dan info pengumuman penutupan Superstar Fitness.

"Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: