Hari Coblos Pilkada 2024 Ditentukan! 'Semuanya Bisa Partisipasi'
Jadwal Pilkada Serentak 2024--
Radarpena.co.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengusulkan agar masa pencoblosan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
Dia menjelaskan alasannya untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Dengan begitu, kata Bima, tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat karena memiliki waktu luang.
“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur,” kata Bima di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 12 November 2024.
Meski demikian, usulan tersebut harus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dia menyebut pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Menko PMK.
“Ini usulan dari kami. Kita berharap itu dinyatakan sebagai hari libur, ada keleluasan untuk berkoordinasi memersiapkan dan hak pilih digunakan oleh warga,” tegas Bima. Politisi PAN ini menuturkan pihaknya hanya mengusulkan tanggal 27 November saja sebagai hari libur.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024, Klik Linknya Disini!
BACA JUGA:Raffi Ahmad Di-Warning KPK: Segera Laporkan Harta Kekayaan
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah berencana menetapkan hari pencoblosan Pilkada 2024 tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Rencana tersebut akan dikoordinasikan dengan beberapa pihak terkait, khususnya Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,"ujar Prasetyo.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: