Kapolri Pastikan Pecat Anggotanya yang Peras Guru Honorer Supriyani Rp50 Juta
Guru Supriyani yang dituduh aniaya muridnya yang anak polisi--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditanggapi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri memastikan akan pecat anggotanya jika terbukti memeras atau meminta uang damai Rp50 juta pada kasus guru honorer Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” tegasnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.
“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.
BACA JUGA:
- Diduga Minta Uang ke Guru Supriyani, Kapolsek Baito Dicopot
- Ending Kasus Supriyani, Guru di Konawe yang Dituduh Aniaya Muridnya yang Anak Polisi
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Supriyani mengaku bahwa selama kasus itu berproses di Polsek Baito, dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun pada Senin ini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna, menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: