Begini Aturan Lengkap TKDN yang Bikin iPhone 16 Dilarang di RI
--
Apple belum menuntaskan kewajiban TKDN 35% untuk kemudian bisa memperpanjang sertifikasi yang dibutuhkan untuk menjual model iPhone 16 teranyar di Indonesia.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan sudah mendengar dan menghubungi Apple terkait isu pembangunan pabrik di Bandung. Ia mengatakan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut dan perincian soal nasib iPhone 16 akan diumumkan Menperin Agus dalam waktu dekat.
"Saya berharap bahwa komitmen yang disampaikan sekarang bisa dijalankan sesegera mungkin," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melihat TKDN yang diajukan Apple sebelum menentukan nasib iPhone 16 di Indonesia.
"TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: