Begini Aturan Lengkap TKDN yang Bikin iPhone 16 Dilarang di RI
--
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no. 29/2017, skema penghitungan berbasis inovasi memang tertera sebagai alternatif dari pemenuhan TKDN dari aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.
Adapun skema inovasi yang dipilih Apple direalisasikan melalui pembangunan fasilitas pendidikan 'Apple Developer Academy' di tiga lokasi. Masing-masing di BSD Tangerang, Sidoarjo Jawa Timur dan Nongsa Batam.
Saat kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia beberapa saat lalu, ia mengumbar komitmen untuk menambah satu lagi Apple Developer Academy di Bali. Namun, komitmen investasi itu belum direalisasikan sepenuhnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dari komitmen investasi Apple Rp 1,71 triliun, baru Rp 1,48 triliun yang dijalankan. Artinya, masih ada ketimpangan investasi senilai Rp 240 miliar yang belum dipenuhi.
Berdasarkan Permenperin no. 29/2017, pemenuhan TKDN dengan skema inovasi memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
Adapun penghitungan TKDN 30% untuk skema inovasi senilai dengan investasi di atas Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar.
Lalu penghitungan TKDN 35% untuk skema inovasi senilai dengan investasi di atas Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun. Untuk investasi di atas Rp 1 triliun dihitung setara dengan nilai TKDN 40%.
Komitmen investasi Apple Rp 1,71 triliun yang disampaikan ke pemerintah tersebut merupakan total dari skema pemenuhan TKDN 30% pada 2017 dan TKDN 35% pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: