Deretan Situs dan Akun Media Ternama Terafiliasi Judi Online Di-Takedown Kemenkomdigi
Ilustrasi judi online-Berbagai sumber-
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
"Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," pungkasnya.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: