Profil Syakir Sulaiman Eks Pemain Timnas Indonesia U23 yang Ditangkap Polisi Gegara Obat Terlarang

Profil Syakir Sulaiman Eks Pemain Timnas Indonesia U23 yang Ditangkap Polisi Gegara Obat Terlarang

Profil Syakir Sulaiman eks pemain Timnas Indonesia -tangkapan layar-Instagram:@syakirsulaiman92

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan gelandang serang Timnas Indonesia U23 Syakir Sulaiman ditangkap polisi pada 5 November 2024.

Eks pemain Timnas Indonesia U23 tersebut ditangkap Polres Cianjur karena terjerat kasus peredaran obat terlarang.

Pemain bola asal Aceh tersebut resmi diamankan Polres Cianjur usai menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Polisi menemukan barang bukti berupa 1.700 butir jenis tramadol dan juga 1000 butir eksimer.

Gelandang serang tersebut berhasil mengemas sembilan gol dari total 28 laga di Liga Super Indonesia 2013 bersama dengan Persiba Balikpapan.

Pada 2014, Syakir Sulaiman diboyong klub raksasa Indonesia Sriwijaya FC dan juga pernah memperkuat Timnas Indonesia U23 pada musim 2013-14.

Syakir Sulaiman memutuskan gantung sepatu karena mengalami cedera lutut parah dan sempat ingin kembali pada 2020 lalu namun sayangnya gagal karena cedera lutut yang tak sembuh.

Polisi telah menyelidiki bahwa Syakir Sulaiman telah jadi pengedar narkoba sejak 2 tahun terakhir.

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Liga Champions 2024-2025 Matchday 5: Liverpool vs Madrid, Munchen vs PSG

BACA JUGA:Eks Pemain Timnas Indonesia U23 Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Obat Terlarang

Eks pemain Timnas Indonesia U23 tersebut mengaku bahwa dirinya jadi pengedar karena motif ekonomi.

Pada 2021 lalu Syakir menepat di Kabupaten Cianjur Jawa Barat dan menikah dengan gadis asal daerah tersebut.

Syakir Sulaiman terancam pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

AKP Tono Listianto Kasat Reskrim Polres Cianjur mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: