Ketum Kadin Anindya: Kasus Sritex Bisa Jadi Pintu Masuk Urai Benang Kusut Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Ketum Kadin Anindya: Kasus Sritex Bisa Jadi Pintu Masuk Urai Benang Kusut Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Anindya Novyan Bakrie mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk--

Pertama, 

melakukan pendampingan, baik di bidang regulasi, bidang perdagangan, bidang keuangan, maupun bidang lainnya yang diperlukan untuk para pelaku industri tekstil agar memiliki daya saing di level global dan terus bertumbuh.

Kedua,

Kadin akan mendorong konektivitas dan likuiditas industri TPT dengan perbankan. Ini penting agar para pelaku industri, baik kecil maupun besar, dapat mengakses permodalan, baik dalam restrukturisasi, refinancing, dan penambahan permodalan baik investasi maupun modal kerja. 

Ketiga,

Kadin akan mengawal advokasi komunikasi dengan pemerintah dan otoritas terkait agar industri TPT nasional kembali bangkit dan menjadi pemain global. 

Keempat,

Kadin mendukung industri TPT untuk naik kelas dengan meningkatkan inovasi dan teknologi guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil dalam negeri,” tutur Anindya.

 

Anindya Bakrie menambahkan, selain industri TPT, Kadin memastikan akan mengawal penyelamatan industri dalam negeri yang rentan untuk industri lain. 

“Terakhir, Kadin Indonesia akan melakukan kajian strategis dan advokasi untuk memastikan langkah yang diambil tepat dan terukur,” ujar dia.

Mengurai Benang Kusut 

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie mengemukakan, banyak pihak terkait yang perlu disinergikan dalam penyelamatan industri tekstil nasional. Masing-masing pihak memiliki peran dan fungsi masing-masing yang spesifik dan strategis. 

Dia menjelaskan, Kemenko Perekonomian berperan dalam fungsi koordinatif lintas kementerian ekonomi, Kementerian Perdagangan dalam hal regulasi perdagangan produk impor maupun percepatan perjanjian dagang internasional. 

Kementerian Perindustrian dalam hal regulasi perindustrian, izin industri asing di dalam negeri dan peraturan teknis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: