KADIN Optimis Putusan MK Soal UU Ketenagakerjaan Baru

KADIN Optimis Putusan MK Soal UU Ketenagakerjaan Baru

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie-Fajar Ilham-radarpena.co.id

"Saya ingin mengomentari bahwa kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan peraturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah telah mengkaji ulang hasil pembatalan MK ini," kata Airlangga dalam sesi acara Kadin tersebut.

Airlangga berharap dunia usaha tidak perlu mengkhawatirkan terkait adanya pemisahan antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Sebab, secara substansi materi pokoknya masih relatif sama dengan UUCK.

"Tidak perlu khawatir karena sebagian besar yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang sudah ada dalam UU tersebut. Jadi dengan ini saya tegaskan bahwa sebetulnya putusan MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita," lanjutnya.(fajar ilman)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: