Mengejutkan! Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Tak Tercatat di KUA
Mahlini dan Rizky Febian saat resepsi pernikahan--instagram
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Berita mengejutkan dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini Rahardja.
Ternyata pernikahan pasangan ini tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan pasangan ini secara negara belum dinyatakan sah.
Berdasarkan keterangan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama).
Oleh karena itu, Rizky Febian melalui Kuasa Hukumnya mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
- Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah, Ustaz Maulana Beri 3 Nasehat
- Beri Wejangan Menyentuh Untuk Rizky Febian dan Mahalini, Sule: 'Kalian Tidak Akan Seperti Ayah'
"Jadi gini pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Rahardja binti I Gede Surahardja itu kan telah menikah namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 30 Mei 2024.
"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan dan disahkan pernikahannya," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Taslimah menjelaskan bahwa pengajuan isbat nikah oleh Rizky Febian didaftarkan per tanggal 10 Oktober 2024. Sementara, sidang pengesahan pernikahannya akan digelar pada 4 November 2024.
"Itu perkara memang sudah masuk ke paniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini terus tanggal persidangannya adalah tangga 4 November 2024," ucap Taslimah.(hasyim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: