Cuaca Ekstrem! Suhu Panas Capai 38,4 Derajat Celcius, BMKG Beri Peringatan Warga RI
Foto Ilustrasi: Cuaca panas-Foto: Unsplash.com-berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan bagi masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia untuk mengantisipasi suhu panas ekstrem yang mencapai 37 hingga 38,4 derajat Celcius.
Terpantau, suhu tertinggi saat ini tercatat terjadi di Larantuka, Flores Timur, yang mencapai suhu tinggi hingga 38,4 Celcius, menurut analisa yang dilakukan hingga senin siang.
Ketua Tim Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca Fenomena Khusus BMKG, Miming, mengatakan bahwa kondisi suhu panas maksimum lebih dari 37-37,8 derajat Celsius terdeteksi menerpa wilayah Majalengka di Jawa Barat, Semarang di Jawa Tengah hingga Bima di Nusa Tenggara Barat yang sudah berlangsung dalam 24 jam terakhir.
Pada saat yang sama tim meteorologi BMKG juga menganalisa suhu panas maksimum mencapai 35,4-36,4 derajat Celsius melanda Kota Lampung, Bulungan di Kalimantan Utara, Sikka di Nusa Tenggara Timur, Siduarjo di Jawa Timur, Pekanbaru di Riau, dan Palembang di Sumatera Selatan.
Selanjutnya, suhu panas maksimum lebih dari 34,6-34,9 derajat Celsius terdeteksi melanda di sebagian besar wilayah Jakarta dan Banten, Kalimantan Barat (Kapuas Hulu, Pontianak), Berau di Kalimantan Timur, Luwu Utara di Sulawesi Selatan, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah.
BACA JUGA:
Hadapi Potensi Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem, BMKG Imbau Masyarakat Lakukan Ini
BMKG: 12 Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem, Waspada Rawan Banjir dan Longsor!
Diketahui, kondisi ini masih berkaitan dengan tutupan awan yang minim dan pergerakan semu matahari yang berada di atas khatulistiwa. Namun berdasarkan pengamatan BMKG kondisi ini masih dalam kategori biasa yang tidak berdampak pada perubahan musim di Indonesia.
Demi mengurangi dampak suhu panas tersebut BMKG mengimbau masyarakat untuk mengkonsumsi air minum secara cukup dan teratur supaya terhindar dari dehidrasi, terutama saat melaksanakan kegiatan di luar ruangan.
Kemudian menggunakan pelindung seperti topi atau payung untuk melindungi kepala dan tubuh bagian atas, kacamata hitam untuk melindungi mata, bila perlu menggunakan tabir surya untuk melindungi kulit dari paparan sinar Ultra Violet (UV).
BMKG juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarang melakukan pembakaran apapun di lahan kosong dalam kawasan hutan dan kawasan penampungan sampah.
Di sisi lain, Pemerintah daerah diharapkan untuk dapat melakukan penyiraman darat demi mengurangi potensi kebakaran akibat terik matahari di kawasan hutan dan lahan maulun tempat pembuangan akhir sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: