Dukung Program Penghapusan Utang UMKM, Ketua KADIN akan Bentuk Satgas

 Dukung Program Penghapusan Utang UMKM, Ketua KADIN akan Bentuk Satgas

Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie (Tengah) dalam sebuah dialog ekonomi-bianca-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Anindya Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Presiden Prabowo Subianto rencananya pekan depan akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan utang petani hingga UMKM.

Dalam keterangannya, Anindya menyatakan bahwa Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan itu dan siap membantu pemerintah dan UMKM.

Dengan pemerintah, Kadin siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum. Kadin Indonesia akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

"Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar. Dan ke depan, harapan kami agar UMKM – UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali," ujar Anindya dalam acara 'Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia', yang digelar di Menara Kadin, Jakarta, pada Minggu 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Selain itu, Anindya juga menambahkan bahwa kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional.

"Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka. Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank," kata Anindya.

Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.

Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan Perpres itu.

Untuk itulah, Anindya berharap bahwa dalam tahap ini, Pemerintah juga dapat mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan.

"Ada sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro (97 persen dari UMKM) di Indonesia. Jika utang mereka juga diputihkan, UMKM yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8 persen setahun," pungkas Anindya.(bianca)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: