PT Sritex Resmi Dinyatakan Pailit, Manajemen Ungkap Nasib Karyawan Perusahaan

PT Sritex Resmi Dinyatakan Pailit, Manajemen Ungkap Nasib Karyawan Perusahaan

Gedung PT Sritex-Berbagai sumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex kini telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sementara itu menurut keterangan General Manager (GM) HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, saat ini perusahaan masih berjalan dengan normal kendati sudah dinyatakan pailit.

Dalam keterangannya, dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan juga sudah memberitahukan perihal status perusahaan kepada para karyawan.

"Sampai hari ini pun masih berjalan normal. Karena statusnya masih bekerja, kami minta (karyawan) untuk tetap bekerja," ujar Haryo dalam keterangan tertulis resminya pada Satu 26 Oktober 2024.

Haryo juga menambahkan, bahwa saat ini total jumlah karyawan dari empat perusahaan Sritex yang dinyatakan bangkrut berjumlah sekitar 15.000 orang. Jumlah karyawan terbanyak dipegang oleh Sritex Sukoharjo, yang karyawannya berjumlah sekitar 10.000-11.000 orang.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dugaan Pencurian Data PT Indosat Ooredoo Hutchison, Ini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:PT CAI Resmi Ditunjuk Sebagai Distributor Utama Minyak Goreng PT Palmyra Medan

"Kalau seluruh grup Sritex itu masih banyak karyawannya, karena perusahannya ada di Karanganyar, Kudus, ada di beberapa kota," jelas Haryo.

Sementara itu, pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa Pemerintah akan segera mengambil tindakan atas pailitnya PT Sritex untuk menyelamatkan para karyawan yang tersisa.

Dalam keterangannya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah prioritas utama.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya pada Jumat 25 Oktober 2024.

(Bianca Khairunnisa).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: