Sandra Dewi Ngaku Terima Uang Rp3,15 Miliar Buat Bayar Rumah dari Rekening Perusahaan Milik Helena Lim

Sandra Dewi Ngaku Terima Uang Rp3,15 Miliar Buat Bayar Rumah dari Rekening Perusahaan Milik Helena Lim

Sandra Dewi saat hadiri sidang korupsi timah Harvey Moeis-Disway.Id/Anisha Aprilia-

Kebutuhan dimaksud antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta atas nama Sandra Dewi serta bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Akibat perbuatan korupsi tersebut dan TPPU, Harvey dan Suparta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Dengan demikian, keduanya terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: