Viral! Bocah di Kuningan Diduga Dilecehkan Sesama Jenis

Viral! Bocah di Kuningan Diduga Dilecehkan Sesama Jenis

Dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki terjadi di Kuningan, Jawa Barat.-Disway.Id/Rafi Adhi-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki terjadi di Kuningan, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan korban berinisial FF (14) diduga dilecehkan oleh DP (17).

"Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada September 2024 di sebuah SDN di Kuningan," katanya kepada disway.id, Jumat 4 Oktober 2024.

Diungkapkannya, hal itu terungkap usai orang tua korban diberitahu oleh Kepala Dusun bahwa anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

"Awalnya pelapor bisa mengetahui kejadian tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Maman yang merupakan ketua RT memberitahukan kepada pelapor untuk datang kerumah Dadang Afdal yang merupakan Kepala Dusun dikarenakan ada hal yang ingin disampaikan kepada pelapor tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:Viral di X: Ralvio, Mahasiswa Binus Malang Diduga Pelaku Pelecehan dan Tindak Kekerasan pada Kaum Hawa

BACA JUGA:Bejat! Siswi SMA di Sumut Jadi Korban Pelecehan dan Digilir 10 Pria

"Lalu setelahnya pelapor berada dirumah Kepala Dusun tersebut, ketika itu pelapor diberitahukan oleh Kepala Dusun bahwa anak pelapor telah menjadi korban dugaan tindak pidana pelecehan dan terdapat bukti berupa rekaman video ketika kejadian tersebut terjadi," lanjutnya.

Dijelaskannya, kemudian orang tua korban itu melaporkan kejadiannya kepada Polres Kuningan.

"Lalu setelahnya pelapor mengetahui hal tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kuningan," jelasnya.

Kini DP telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Selanjutnya Terduga anak berhadapan dengan hukum atau ABH dibawa ke Mako Polres Kuningan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," ujarnya.

ABH itu disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

(Rafi Adhi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: