Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit: Kejaksaan Agung Sita Rp372 Miliar saat Geledah Kantor PT Asset Pacific

Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit: Kejaksaan Agung Sita Rp372 Miliar saat Geledah Kantor PT Asset Pacific

Uang tunai Rp372 Miliar disita Kejaksaan Agung dari kantor PT Asset Pacific --

Radarpena.co.id, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar saat menggeledah kantor Menara Palma dan PT Asset Pacific pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022 

BACA JUGA:Resmi Jadi Pengawas Kripto, OJK Bakal Buka Pelatihan Kompetensi dan Lowongan

BACA JUGA:Waduh! Batik Sering Diklaim oleh Negara Tetangga, Perlukah Waspada?

 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memerinci, dari kantor PT Palma pihaknya menyita uang senilai Rp 63,7 miliar.

"Mungkin nanti kalau kursnya berubah bisa bertambah atau bisa berkurang," ucapnya kepada wartawan, Rabu 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tragis! Puluhan Siswa di Thailand Tewas Akibat Kebakaran Bus Sekolah

BACA JUGA:2 Pendaki Asal Jakarta Terjatuh saat Naik ke Puncak Gunung Rinjani, 1 Orang Belum Ditemukan

 

Sementara dari kantor PT Asset Pacific, kata Qohar, Kejagung menyita uang tunai Rp 149.535.000.000, 12.514.200 dolar Singapura, 700.000 dolar AS, dan 2.000 yen. 

"Uang yang telah ditemukan tersebut disita oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: