Muslim Wajib Tahu, Inilah Hukum dari Transaksi Riba dalam Islam

Muslim Wajib Tahu, Inilah Hukum dari Transaksi Riba dalam Islam

Ilustrasi Riba-tangkapan layar-Pixabay

Hadis Riwayat Muslim No. 1598 juga menjelaskan mengenai orang yang memakan riba.

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: "هُمْ سَوَاءٌ

'An Jabiir, qaala: La'ana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam aakila riba wa muukilahu wa kaatibahu wa syaahidaih wa qaala: "Hum sawaa’".

Terjemahan:

Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua saksinya, kemudian beliau bersabda: "Mereka semua sama."

Hadis ini menunjukkan betapa besar dosa riba sehingga Rasulullah melaknat semua pihak yang terlibat di dalamnya, baik yang memakannya, yang menjadi saksi, maupun yang mencatat transaksi ribanya.

Solusi mengatasi Riba

Bagi anda yang ingin berbisnis tapi memiliki kesulitan dalam keuangan, bank syariah bisa menjadi solusi bagi anda yang ingin melakukan transaksi tanpa riba.

Mengutip dari bankbsi.co.id Bank syariah sering dianggap sebagai solusi untuk menghindari riba karena prinsip-prinsip yang digunakannya berlandaskan pada syariah Islam.

Beberapa prinsip keuangan syariah, seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerja sama), tidak menggunakan sistem bunga yang menjadi dasar dari riba dalam bank konvensional.

Sebaliknya, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama dan risiko kerugian ditanggung sesuai dengan kontribusi modal masing-masing pihak.

Berbeda dengan bank konvensional yang memberikan bunga tetap atas pinjaman dan simpanan, bank syariah menawarkan sistem bagi hasil yang dianggap lebih adil dan transparan.

Prinsip-prinsip lainnya, seperti wadiah (titipan) dan qardh (pinjaman tanpa keuntungan), juga dirancang agar tidak melibatkan riba. Selain itu, dana nasabah di bank syariah dikelola sesuai dengan syariah, memastikan bahwa uang tersebut digunakan untuk tujuan yang tidak melibatkan praktik yang dilarang dalam Islam, seperti riba atau investasi di sektor haram.

Namun, ada beberapa pendapat yang masih mengkritik bahwa meskipun bank syariah menggunakan istilah berbeda, praktik yang dilakukan mungkin tidak sepenuhnya bebas dari unsur riba.

Kritik ini biasanya terkait dengan beberapa produk yang mirip dengan pinjaman berbunga, tetapi menggunakan istilah lain dalam struktur akad.

Pada akhirnya, keputusan apakah bank syariah bebas dari riba atau tidak tergantung pada interpretasi dan pemahaman anda terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah dan implementasinya di lembaga keuangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: