Bapak-Anak Cabuli 3 Santriwati di Ponpes Bekasi, Ini Penjelasan Detail Polisi

Bapak-Anak Cabuli 3 Santriwati di Ponpes Bekasi, Ini Penjelasan Detail Polisi

Tangkapan layar video viral penggerebekan pondok pesantren di Bekasi.--instagram.com

BEKASI, RADARPENA.CO.ID - Polisi menetapkan bapak dan anak di sebuah 'pondok pesantren' di BEKASI sebagai tersangka pencabulan.

Kasus tersebut berawal dari viralnya video yang memperlihatkan warga menggeruduk PonPes Al-Qonaan, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Warga marah terhadap pimpinan pondok pesantren itu karena telah mencabuli santriwatinya. 

Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama telah memastikan bahwa ponpes yang berlokasi di Bekasi, menjadikan tempat sejumlah santriwati mengalami pelecehan seksual, tidak memiliki izin.

"Kita luruskan, pada dasaranya memang di sana belum kita bisa bilang Ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada," terang Ngurah Wiratama, Senin, 30 September 2024.

BACA JUGA:

Sebagaimana disampaikan Kompol Sang Ngurah, masyarakat setempat yang menetapkan lokasi tersebut sebagai pondok pesantren, mengingat pondok pesantren tersebut merupakan lembaga pendidikan bagi santriwati untuk belajar mengaji.

"Namun, karena orang-orang yang ngaji, belajar ngajinya menginap kemudian berhari-hari sehingga orang-orang sekitar situ sudah mengira dan memberi panggilan pondok pesantren," ungkap dia.

Untuk mencegah meluasnya persepsi yang keliru, aparat penegak hukum telah memasang garis polisi di kediaman terduga pelaku yang juga menjadi lokasi kegiatan pondok pesantren. 

"Yang pasti sudah kami pasang police line," jelas dia.

Pada Sabtu, 28 September Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap sepasang ayah dan anak yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di tempat pendidikannya. Tersangka berinisial S dan MHS.

BACA JUGA:

Tersangka yang ditetapkan tersebut telah ditangkap. Tersangka pertama berinisial S, sedangkan tersangka kedua berinisial MHS.

"Kedua tersangka telah kita amankan, mereka adalah S dan MHS. Ini hubungan antara satu sama lain adalah orang tua dan anak. Bapak dan anak lebih tepatnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: