Bejat! Seorang Ayah di Banjarmasin Rudapaksa dan Jual Anak Sendiri Seharga Rp60 Ribu
Pelaku dari seorang ayah di Banjarmasin yang perkosa dan jual anaknya sendiri.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Nasib malang dialami oleh seorang remaja putri berusia 14 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pasalnya ia diperkosa dan dijual oleh ayahnya sendiri dengan tarif Rp60 ribu.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat sang ayah kepada teman sebayanya. Mendengar itu, tetangga geram dan sempat menghakimi pelaku.
"Si anak bercerita dengan teman-temannya pada hari Minggu, 22 September 2024. Lalu temannya itu menceritakannya ke ibunya di rumah. Akhirnya terbongkar," ucap Roni, ketua rukun tetangga setempat.
Korban adalah warga pindahan dari RT sebelah. Di rumah itu ia hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Bahkan tidur seranjang.
"Dari pengakuan si anak, ia sudah tiga kali digauli ayahnya," tambah Roni.
BACA JUGA:
- Miris! Siswa MTs Meninggal Usai Dilempar Kayu Oleh Gurunya Gegara Nggak Segera Sholat Dhuha
- Viral! TNI Gadungan Nekat Ikuti Gladi HUT ke-79 TNI di Monas, Berlagak Reporter Tv Berujung Ditangkap
Awalnya korban menghampiri ayahnya untuk meminta uang jajan. Saat itu, teman ayah korban yang berinisial FR sedang ngumpul bersama ayah korban, di rumahnya. FR kemudian menyuruh korban untuk datang ke rumahnya dengan iming-iming diberi ulang jajan.
"Saat korban meminta uang, pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya, sesampainya di rumah FR ini setelah memberikan korban uang Rp 60 ribu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," terangnya.
Menghadapi kemarahan warga, pelaku sempat berkilah. Membuat emosi massa kian meninggi. Untung Roni turun tangan dan bisa menenangkan massa.
"Setelah mendapat kabar saya langsung menghubungi kepolisian. Karena warga sudah emosi tinggi," ujarnya.
BACA JUGA:
- Viral, Penumpang Mobil Pickup Perintahkan Sopir untuk Halangi Laju Ambulans yang Sedang Bawa Pasien
- LRT Jakarta Fase 1B Siap Uji Coba Track, Progres Konstruksi Capai 29,17 Persen
Akhirnya, nenek korban pun mengetahui peristiwa yang dialami oleh korban. Sang nenek yang tidak terima langsung membuat laporan ke kantor polisi.
"Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing pada Senin, 23 September 2024 kemarin," katanya.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: