Pengakuan Pasya Saat Diperiksa DP3A Gorontalo Buntut Video Syur dengan Guru MAN

Pengakuan Pasya Saat Diperiksa DP3A Gorontalo Buntut Video Syur dengan Guru MAN

Siswi yang jadi korban pelecehan di MAN 1 Gorontalo adalah yatim piatu--

DH dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: