Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran, Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judol

Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran, Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judol

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas -Disway.Id/Anisha Aprilia-

Dalam SE tersebut dijelaskan, PPK wajib memberhentikan ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring sebagaimana sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.

"Keterlibatan dan/atau tindakan Pegawai Non ASN yang terkait dengan kegiatan perjudian daring, dapat dijadikan dasar pertimbangan PPK/Pejabat yang Benwenang untuk melakukan penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja Pegawai Non ASN yang dilaksanakan sesuai dengan perjanjian/kontrak kerja dan/atau peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Ia berharap pimpinan instansi pemerintah bisa melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. 

"Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara," lanjutnya isi surat itu.

(Anisha Aprilia).

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: