Gugatan Cerai Dikabulkan, Nisya Ahmad Akhirnya Resmi Menjanda

Gugatan Cerai Dikabulkan, Nisya Ahmad Akhirnya Resmi Menjanda

Nisya Ahmad dan Andika Rosadi resmi bercerai.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus cerai adik Raffi Ahmad. Nisya Ahmad dan Andika Rosadi. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. 

"Untuk perkara tersebut (perceraian Andika Rosadi dan Nisya Ahmad) sudah diputus majelis hakim," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 September 2024. 

Ada empat putusan yang dibacakan majelis hakim dalam putusan tersebut. Salah satunya, adik Raffi Ahmad itu mendapat hak asuh anak. Diketahui, mereka telah dikaruniai tiga anak bernama Mikaela Atqia Rosadi, Aeshya Balqes Rosadi dan Munawar At Thareeq Gibran Rosadi.

“Pertama, menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat, menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya,” tutur Taslimah.

BACA JUGA:

“Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Idah sebesar Rp20 juta. Nafkah anak sejumlah Rp 30 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri,” ujar Taslimah.

Namun, ada hal-hal yang tak dikabulkan oleh majelis hakim saat keduanya melakukan mediasi karena dua aset yang diajukan masih ada kaitannya dengan pihak lain.

“Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima. Tidak diterima soal rumah dan kendaraan. Dua aset diajukan dalam mediasi, sehingga proses itu ternyata bukti yang diajukan para pihak masih ada keterkaitan pihak ketiga,” pungkansya.

Sebagai informasi, Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 2009. Nisya Ahmad menikah saat usianya 19 tahun. Dari pernikahan itu keduanya sudah dikaruniai tiga orang anak.

Namun pada 10 Mei 2024, Nisya Ahmad menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: