Antisipasi Penyelewengan, BPH Migas Bakal Rombak Aturan Pembelian BBM Subsidi

Antisipasi Penyelewengan, BPH Migas Bakal Rombak Aturan Pembelian BBM Subsidi

ilustrasi pembelian bbm subsidi-Disway.Id/Sabrina Hutajulu -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merevisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Adapun aturan tersebut tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang. 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi ini. 

Revisi ini kata Erika juga didasari oleh berbagai hal salah satunya ialah pengaturan volume.

“Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pertalite untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh” jelas Erika dikutip Minggu 8 September 2024.

BACA JUGA:

Revisi ini lanjut Erika juga mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP. 

Pengaturan volume kebutuhan bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan.

“Ditambah dengan kajian akademis, melalui survei lapangan dan kajian literatur, yang meliputi, antara lain kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP, analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar dan JBKP oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.

Dengan adanya masukan dari berbagai pihak lanjut Erika, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran.

“Ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi," katanya.

"Jika sudah ada Peraturan Menteri yang ditetapkan, kita tindak lanjuti segera dengan Surat Keputusan (SK) ini. Lalu, sosialisasi,” tandasnya.

(Sabrina Hutajulu).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: