Viral Kelompok Pria Berseragam Pemuda Pancasila Tolak Uang Rp10 Ribu, Polisi: 2 Orang Jadi Tersangka

Viral Kelompok Pria Berseragam Pemuda Pancasila Tolak Uang Rp10 Ribu, Polisi: 2 Orang Jadi Tersangka

2 Tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan lapak pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

"Datang bukan minta uang setoran keamanan diindikasi karena dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya," imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Syahduddi juga menegaskan Polres Metro Jakarta Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme.

"Dan mengimbau bagi masyarakat jika ada kejadian serupa jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk kami tindak tegas," tukasnya.(candra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: