Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Jadi Polemik, Ini Alasan Menkes Ogah Revisi PP Kesehatan

Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Jadi Polemik, Ini Alasan Menkes Ogah Revisi PP Kesehatan

Menkes Budi Gunadi Sadikin.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyadari banyaknya desakan untuk merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama pada Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.

Pasal tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan akan menjadi dalih pelegalan seks bebas bagi remaja. Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa kebijakan penyediaan alat kontrasepsi ini hanya ditujukan kepada seorang yang sudah menikah di bawah 20 tahun.

Hal ini karena menikah muda di bawah 20 tahun masih menjadi budaya yang melekat di masyarakat. Sedangkan wanita yang hamil di bawah usia 20 tahun memiliki risiko kesehatan tinggi, baik bagi keselamatan ibu maupun anak.

"Dari sisi kesehatan, kalau ada perempuan yang hamil di bawah usia 20 tahun itu sudah terbukti bahwa mortality rate untuk anaknya, mortality rate untuk ibunya, dan kemungkinan stuntingnya sangat tinggi," kata Budi di depan jajaran Komisi IX DPR RI, 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:

Sehingga, alat kontrasepsi ini diberikan sebagai alternatif supaya mereka tetap bisa menikah di bawah 20 tahun, tetapi menunda kehamilan hingga minimal 20 tahun untuk hamil dan melahirkan.

Adapun penggunaan kata 'remaja' yang menimbulkan mispersepsi ini terjadi karena adanya tumpang tindih antara UU Perkawinan.

"Memang dalam penulisannya ada sedikit glitch dari sisi komunikasi dan pencatatan sehingga ditulisannya keluar seperti itu. Karena ini ada kaitannya dengan Undang-Undang Perkawinan, di mana ditulis bahwa diwajibkan anak-anak Indonesia menikah di atas 19 tahun. Sehingga kalau kita memakai kata remaja itu otomatis di bawah 18 tahun, itu seakan-akan tidak selaras dengan UU Perkawinan ini," bebernya.

Adapun pihaknya juga menyiapkan peraturan turunan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk menjelaskan lebih detail mengenai PP Kesehatan sehingga tidak ada kesalahpahaman.

Meski begitu, DPR masih menuntut agar beleid tersebut direvisi agar di kemudian hari tidak ada lagi mispersepsi di masyarakat. Menanggapi hal ini, Budi menjelaskan alasannya enggan merevisi Pasal 103 PP Kesehatan.

BACA JUGA:

"Saya kalau untuk mengubah PP nggak berani janji karena sudah pasti akan akan lewat itu waktunya (dari berakhirnya masa jabatan), tapi yang saya janji adalah Permenkes-nya itu akan dikeluarkan cepat," tegasnya.

Permenkes ini akan menjadi penjelas bagi PP yang terdapat kerancuan.

"Saya sudah minta ke teman-teman itu (Permenkes) diprioritaskan sampai kita lepaskan sendiri. Tadinya Permenkes-nya kita cuma berapa, ya, kita tambah satu khusus untuk ini (penjelasan aturan penyediaan alat kontrasepsi) gara-gara ada kasus ini," cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: