Lengkap, Jadwal Seleksi dan Cara Daftar CPNS Kemenkes 2024

Lengkap, Jadwal Seleksi dan Cara Daftar CPNS Kemenkes 2024

Cara Daftar dan Jadwal Seleks CPNS Kemenkes 2024-Foto: Kemenkes-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024. 

Pada tahun ini, Kemenkes menyediakan sebanyak 8.607 formasi yang tersebar di berbagai bidang. 

Adapun pendaftaran untuk CPNS Kemenkes telah dibuka dan akan berlangsung hingga 6 September 2024.

Berikut Jadwal Seleksi CPNS hingga cara pendaftaran CPNS Kemenkes 2024

Jadwal Seleksi CPNS Kemenkes 2024

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran online: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS tahun 2023: 18 - 28 September 2024
  • Masa sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS Non CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS: 23 - 25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Pengumuman hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
  • Usul Penetapan NIP Calon PNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

BACA JUGA:dr Reisa Brotoasmoro Bagikan Tips Sehat Bagi Wanita Modern

Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun

b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

  • Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidik klinis

Dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: