Viral X! Link Streaming Manisah Manja Pamer Melon dan Hisap Seru, OKU Tanpa Batas!
Postingan viral Manisah Manja mengundang sorotan netizen--
Perlu diingat bahwa penyebaran konten tak senonoh bisa berisiko pidana:
- Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 mengatur bahwa orang yang menyebarkan konten asusila, seperti video porno, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga mengatur bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan pornografi. Ancamannya adalah penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 6 miliar.
- Pasal 45 ayat (2) UU ITE menetapkan beberapa poin pengecualian yang tidak dipidana jika melakukan pelanggaran, salah satunya adalah untuk pembelaan pada dirinya sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: