Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Tangkapan layar sidang dengan terdakwa Ammar Zoni-hasyim asyari-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Hakim menilai Ammar Zoni terbukti bersalah atas kepemilikan 4 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar," ujar Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 26 Agustus 2024.

"Memerintahkan barang bukti 4 bungkus plastik klip ukuran masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,591 gram, 1 bungkus plastik klip daun-daun kering dengan berat netto 0,58 gram," ucap Ketua Hakim.

BACA JUGA:

"1 buah cangklong untuk konsumsi narkotika jenis sabu, dan 1 klip methil dirampas untuk dimusnahkan oleh negara," tambahnya.

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjelaskan jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda Rp1 miliar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Ketua Hakim.(hasyim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: