Kaesang Batal Maju di Pilgub Jateng, Wakil Ketua DPR: RUU Pilkada Kemungkinan Disahkan Periode Selanjutnya

Kaesang Batal Maju di Pilgub Jateng, Wakil Ketua DPR: RUU Pilkada Kemungkinan Disahkan Periode Selanjutnya

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep Foto : Radar Pekalongan-Disway --

Bahkan, kata dia, pihaknya memperbolehkan awak media untuk meliput rapat yang dilakukan oleh badan legislasi (baleg).

"Nggak ada yang dibilang bahwa pelaksanaannya diam-diam, kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini memastikan bahwa RUU Pilkada batal disahkan. Ia menjelaskan pendaftaran di KPU akan tetap menggunakan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," tukas Dasco.(anisha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: