Update Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara, 4 Saksi Diperiksa Kamneg Polda Metro Jaya
Update kasus dugaan penistaan agama wanda hara --instagram.com/berbagai sumber
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya bakal periksa terlapor dugaan penistaan agama, Wandahara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam waktu dekat Wandahara bakal diperiksa penyidik.
"Tahapannya, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil," katanya kepada awak media, Rabu 21 Agustus 2024.
"Supaya ceritanya menjadi utuh. Seperti apa versi pelapor seperti itu, seperti yang kami jelaskan tadi, kemudian saksi-saksi juga menyatakan apa, nanti dari versi terlapor apa faktanya, itu yang dikumpulkan," lanjutnya.
Sementara, empat saksi telah diperiksa dalam dugaan penistaan agama dengan terlapor Wandahara.
Ade Ary memaparkan empat saksi yang diperiksa adalah pelapor dan beberapa pihak lainya.
BACA JUGA:
- Wanda Hara Akhirnya Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Meski Telah Minta Maaf Sampai Nangis
- Wanda Hara Bakal Dipolisikan, Buntut Pakai Cadar dan Nyusup di Kajian Ustadz Hanan Attaki
"4 saksinya, 1 dari pelapor, kemudian 3 saksi lainnya. Nanti kami pastikan 3 saksi ini pihak yang mana," paparnya.
Sementara, penyelenggara kajian tersebut nantinya bakal diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg).
"Dalam waktu dekat, EO penyelenggara kegiatan kajian ini akan dilakukan klarifikasi juga. Tahapannya EO dulu sebagai penyelenggara, manajemen gedung, setelah itu baru terlapor. Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya. Nanti kami update," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya terima pelimpahan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Wandahara dari Bareskrim Polri.
Ade Ary menuturkan kasus itu akan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg).
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," tuturnya.
Diungkapkannya, pelapor awalnya berinisial MRA melaporkan dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: