Darurat Kekerasan Seks di Dunia Pendidikan, KPAI: Dimana Kemendikbud den Kemenag?

Darurat Kekerasan Seks di Dunia Pendidikan, KPAI: Dimana Kemendikbud den Kemenag?

Ilustrasi pelecehan seksual.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kekerasan seksual yang marak terjadi di dunia pendidikan menjadi sorotan Wakil DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Hal ini pun diamini oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengungkapkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir dunia pendidikan Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual.

"TPKS di dunia pendidikan, kalau darurat, iya darurat. Sejak kapan? Sejak beberapa tahun yang lalu dan sekarang statusnya darurat masih," ujar komisioner KPAI Dian Sasmita di Jakarta, 19 Agustus 2024.

Terkait hal ini, ia pun mempertanyakan upaya pemerintah mengurangi tingkat risiko kedaruratan seks di dunia pendidikan.

"Itu yang sedang KPAI review. Apakah dari isi regulasi, kebijakan, kemudian program pencegahan, mitigasi risikonya sudah cukup? Kalau kuratif, penanganan ketika sudah ada kasus itu pun masih butuh penguatan," paparnya.

BACA JUGA:

Ia pun mencontohkan bagaimana jumlah UPTD PPA di seluruh Indonesia yang masih belum merata.

"Sampai detik ini, jumlah UPTD PPA se-Indonesia raya baru 331 saja di kabupaten/kota. Artinya, masih ada 200-an lebih kabupaten/kota belum memiliki UPTD PPA," ungkapnya.

Itu artinya, lanjut Dian, anak yang mengalami kekerasan belum mendapatkan hak-hak mereka secara penuh untuk pemulihan, pendampingan, dan lain-lain.

"Ini masih PR, belum lagi terkait dengan pencegahan bagaimana memastikan lingkungan-lingkungan pendidikan tersebut, di bawah Kemdikbud dan Kemenag benar-benar berupaya memastikan lingkungan pendidikan ini bebas dari kekerasan."

Di samping sudah tersedianya Permendikbud dan PMA, ia menekankan upaya serius dari Kemendikbud dan Kemenag untuk memastikan hal ini berjalan.

BACA JUGA:

"Kami menghargai upaya-upaya yang sudah pemerintah lakukan, tapi memang kami juga memberikan beberapa masukan supaya peningkatan layanan," tuturnya.

Sebagai contoh, ia menyebut terkait peluncuran nomor telepon khusus untuk mengakses dan melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: