Berantas Judi Online! Ditjen Aptika Sebut 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Gegara Judol

Berantas Judi Online! Ditjen Aptika Sebut 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Gegara Judol

Ditjen Aptika, Hokky Situngkir (kanan) Sebut 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat JudolĀ -Disway.Id/Ayu Novita-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hokky Situngkir mengungkapkan bahwa ada 8 juta masyarakat kelas menengah turun kasta menjadi calon kelas menengah. 

"Ada persoalan di kelas menengah kita, jadi ada penurunan kalau nggak salah 8 juta ya, 8 juta populasi kita itu yang turun kelas," kata Hokky kepada wartawan di Kantor Kominfo, pada Jumat, 9 Agustus 2024. 

Ia mempertanyakan mengapa seiring dengan meningkatnya transformasi digital, perekonomian masyarakat justru makin menurun yang seharusnya naik seiring pertumbuhan transformasi digital. 

"Ketika transformasi digir sudah besar, kenapa malah turun (perekonomiannya) harusnya membesar atau naik lah harusnya,"tuturnya. 

Menurut pengamatannya sebagai Dirjen Aptika selama kurang lebih tiga minggu, dengan turunnya perekonomian masyarakat kelas menengah di Indonesia merupakan dampak dari judi online yang banyak memengaruhi masyarakat kelas menengah. 

“80 persen judi online di Indonesia itu kelas menengah ke bawah” ucap Hokky. 

BACA JUGA:

Dari kondisi tersebut, Hokky meminta kepada masyarakat untuk terus maupun wartawan untuk terus memperhatikan isu-isu terkait dengan aktivitas judi online di Indonesia. 

“Saya harap teman-teman reporter juga kan tau ya, apa namanya, untuk meng-educate social network kita, teman kita, atau tulisan-tulisan kita untuk lebih memperhatikan isu-isu tersebut.” ucapnya. 

Terkait dengan judi online, sebelumnya tersiar kabar mengenai bos besar dibalik aktivitas perjudian online dengan inisial T yang disampaikan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. 

Atas ungkapannya tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemanggilan terhadap Benny untuk menyampaikan klarifikasi terkait dengan inisial T tersebut. 

Setelah penuhi pemanggilan, Bareskrim mengatakan bahwa Benny tidak bisa ungkap inisial T tersebut. Sehingga, Benny memiliki peluang untuk dijerat pasal penyebaran berita palsu atau hoaks.

(Ayu Novita).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: