Kontoversi Aturan Penyediaan Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Pemuda
Pelajara/ilustarsi-ilustrasi-berbagai sumber
e. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024:
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi
Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain memperhatikan privasi dan kerahasiaan; dilakukan oleh Tenaga Medis, Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi.
Adapun Pasal 103 menyebut soal upaya Kesehatan system reproduksi anak sekolah.
Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi Kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.
Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya.
Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: