Buntut Penembakan Driver Ojol di Klapanunggal Bogor, Polisi Tangkap AZ Pemasok Senjata Api

Buntut Penembakan Driver Ojol di Klapanunggal Bogor, Polisi Tangkap AZ Pemasok Senjata Api

Kapolres Bogor AKBP Rio bersama pendah senjata AZ -Adi Wirman-Radar Pena

"Kepada saudara MARF sekarang lagi dirawat dikramat jati," ucap AKBP Rio. 

Untuk pelaku, lanjut AKBP Rio akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 55 56 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama Paling lama 12 tahun. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: