Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Aturan dan Ketentuannya dari Kemenkes

Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Aturan dan Ketentuannya dari Kemenkes

Pasien cuci darah/ilustrasi-ilustrasi-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan Kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan akses layanan Kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu layanan kesehatan penting yang sering menjadi pertanyaan adalah cuci darah atau hemodialisis. 

Lantas apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ya, BPJS Kesehatan menanggung biaya cuci darah bagi peserta yang memerlukan prosedur ini. 

Cuci darah merupakan salah satu bentuk perawatan bagi pasien dengan penyakit ginjal kronis yang membutuhkan terapi pengganti ginjal untuk menjalankan fungsi tubuh yang normal. 

Layanan ini termasuk dalam paket manfaat yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Melansir laman resmi Kemenkes, cuci darah adalah tindakan terapi pengganti ginjal dengan menggunakan mesin di mana membran peritoneum pasien (CAPD/Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) atau melalui hemodialisis.

Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, biaya cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan.

Dalam proses itu, peserta BPJS Kesehatan juga mendapatkan penggantian biaya kantong darah sebesar Rp360.000 per kantong darah di mana diberikan maksimal 4 kantong dalam sebulan.

BACA JUGA:

Kantong darah tersebut diberikan untuk thalassemia mayor, hemodialis dan kanker (leukemia) yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan.

Selain cuci darah menggunakan hemodialisis, cuci darah menggunakan CAPD juga ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun, biaya yang ditanggung sebesar Rp8.000.000 per bulannya untuk hemodialisis.

Syarat-Syarat untuk Mendapatkan Layanan Cuci Darah

Untuk mendapatkan layanan cuci darah yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan: Peserta harus terdaftar dan memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  • Diagnosis Penyakit Ginjal Kronis: Peserta harus memiliki diagnosis penyakit ginjal kronis dari dokter spesialis ginjal atau nefrologi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Rujukan yang Sah: Peserta harus memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Prosedur Administrasi: Peserta harus mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, termasuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa rumah sakit tempat cuci darah dilakukan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: