Ancam Kesehatan Kalangan Remaja, Penjualan Rokok Ecerean Resmi Dilarang
Ilustrasi rokok.--unsplash.com
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Menurunkan angka perokok dan perokok pemula Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.
Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun. Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.
Terakhir, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.
- BACA JUGA:Terbaru, Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
- BACA JUGA:Alami Gangguan Kesehatan, Kim Jong-un Dikabarkan Menderita Obesitas hingga Diabetes
Dampak Penerimaan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa larangan penjualan rokok eceran tidak akan memberikan dampak negatif terhap penerimaan cukai ke kas negara.
"Kebijakan tersebut tidak akan membuat penerimaan cukai ke kas negara berkurang," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya.
Hingga Semester I-2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kontraksi 4,43% year on year (YoY) menjadi Rp 97,84 triliun atau tercapai 42,46% dari target.
Kinerja ini membaik dari kondi sebelumnya, di mana hingga Mei 2024 penerimaan sempat terkontraksi 13,35% yoy.
Penurunan tersebut lebih dipengaruhi oleh relaksasi penundaan pelunasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024.
Pada dasarnya peraturan tersebut memperpanjang penundaan pelunasan dari 60 hari menjadi 90 hari, sehingga sebagian penerimaan Mei 2024 bergeser ke Juni 2024.
Dampak pergeseran tersebut akan perlahan ternormalisasi sampai Desember 2024.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: