Miris! Satu Keluarga India di Deportasi Dari Bali, Overstay Selama 5 Tahun

Miris! Satu Keluarga India di Deportasi Dari Bali, Overstay Selama 5 Tahun

Keluarga asal India dideportasi dari Bali setelah overstay selama 5 tahun.--Instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satu keluarga asal India dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Keluarga yang dipulangkan itu adalah MKAS (39) beserta istrinya FABH (45), dan ketiga putrinya HB (16), IA (13) dan HZK (4).

Sesuai pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 

“Satu keluarga ini dimasukkan dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo.

BACA JUGA:

MKAS kembali masuk Indonesia melalui Bandara Gusti Ngurah Rai pada 27 April 2019 dengan Visa On Arrival yang hanya berlaku untuk 30 hari dan sempat melakukan perpanjangan pada tanggal 24 Mei 2019.

Pada tanggal 27 Mei 2019, istri dan anaknya tiba di Indonesia dari India dan mendapatkan izin tinggal selama 30 hari. Hanya satu hari menginap di Bali, mereka berlima pergi berlibur ke Gili Trawangan, NTB.

Mereka tidak dapat kembali ke Bali untuk melakukan perpanjangan izin tinggal karena kehabisan uang dan tidak dapat keluar dari hotel sampai mendapat kiriman uang dari keluarganya.

Mereka terjebak di Gili Trawangan hingga 58 hari sampai pada akhirnya berhasil kembali ke Bali. Namun mereka kembali menemukan permasalahan lainnya yakni tidak mampu untuk membayar denda overstay.

Izin tinggal MKAS berakhir pada 16 Juni 2019 atau sekitar 5 tahun lalu namun gagal melakukan pembayaran pada proses perpanjangan izin tinggal terakhir kali.

Saat tiba di Bali, FBAH sedang dalam keadaan hamil hingga kemudian ia melahirkan anak ketiga mereka di Denpasar pada 18 Februari 2020. Selama berada di Indonesia, keluarga ini tinggal di sebuah penginapan di wilayah Denpasar.

Selama di Indonesia, yang bersangkutan mengaku menggantungkan hidupnya dengan mengandalkan kiriman uang dari saudara laki-laki MKAS yang tinggal di India dengan jumlah yang tidak menentu setiap bulannya.

BACA JUGA:

MKAS sempat melaporkan keadaan keluarganya yang tinggal di Bali tanpa izin kepada Konsulat Jenderal India dan kemudian disarankan untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: